Fakta Investasi Bodong MeMiles, Libatkan 4 orang Artis dengan Omzet Rp750 Miliar

Investasi bodong  dengan modus baru kini muncul lagi. Kali ini, investasi dengan pemasangan iklan lewat aplikasi digital MeMiles.
Aplikasi ini menggunakan sistem penjualan langsung lewat  jaringan anggota atau member yang direkrut. Setiap anggota  yang berhasil menarik member lainnya akan mendapatkan keuntungan yang berlipat.
Simak fakta-fakta tentang investasi bodong berbasis aplikasi digital MeMiles yang sudah kami rangkum.


1. Omzetnya Mencapai lebih dari Rp750 Miliar.

Investasi yang bodong ini memiliki omzet yang sangat fantastis. Berdasarkan keterangan dari Irjen Luki Hermawan (Kapolda Jawa Timur) investasi yang diduga bodong ini mempunyai omzet lebih dari Rp.750 Miliar.
Kasus ini dilakukan korporasi dengan memanfaatkan kebijakan pemerintah terkait iklim investasi yang menyasar terhadap masyarakat kelas bawah dan menengah yang masih awam terhadap investasi.
"Ini dimanfaatkan PT.Kam and Kam dimana dengan menggunakan aplikasi online, Mereka telah memiliki 264 ribu member selama 8 bulan dengan nilai omzet hampir Rp750 miliar," ujarnya.

2. 4 Orang Artis Diperiksa sebagai Saksi

Sederet  artis tanah air dikabarkan terseret kasus investasi bodong MeMiles. Keempat dari artis tersebut berinisial J, ED, MT dan AN.
Pihak kepolisian telah melayangkan surat panggilan kepada 4 artis yang diduga terlibat didalam kasus investasi bodong ini. Direskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menyatakan telah memanggil empat artis dengan waktu berbeda-beda.

3. Menggunakan Sistem Multilevel Marketing (MLM)

Teknis penipuannya adalah para member yang merekrut anggota baru  sesuai dengan level member perekrut masing-masing. Para anggota  yang telah bergabung harus melakukan top up sejumlah dana ke rekening PT Kam and Kam.
Dengan dana top up tersebut anggota bia memilih bonus yang nilainya sangat fantastis antaranya mobil, rumah, perhiasan emas, berlian dan handphone. Bonus yang telah dipilih oleh member tidak langsung diterima, namun wajib memenuhi persyaratan yang cukup lama untuk diterimanya. Diantaranya memenuhi omzet nasional, pemenuhan masa tunggu selama 21 sampai 160 hari.

4. Polisi mengamankan 2 Orang

Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan dua orang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka yakni KT (47) warga Kelapa Gading Barat, dan FS (52) warga Angke Kecamatan Tambora.


5. Polisi menyita 18 Unit Mobil dan 2 Unit sepeda Motor

Disamping uang miliaran rupiah, polisi juga telah menyita 18 unit mobil yang digunakan untuk operasional dan 2 unit sepeda motor. Setiap member boleh memiliki lebih dari satu akun. Dan Setiap akun harus melakukan top up dana mulai dari Rp50 ribu  hingga Rp200 juta.
Tersangka akan terjerat pasal 106 jo 24 ayat 1 dan atau Pasal 105 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 46 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 16 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Belum ada Komentar untuk "Fakta Investasi Bodong MeMiles, Libatkan 4 orang Artis dengan Omzet Rp750 Miliar"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel